Jadi bandar judi toto gelap (Togel) online, seorang petani di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial TI, warga Kecamatan Curup Selatan, ditangkap polisi.
- Aliansi IMM Kecewa Sudah Setahun Pelaku Penembakan Rahimandani Belum Ditangkap
- Safari ke Bengkulu, Anies: Pesan Perubahan akan Bergulir
- Lima Kali Beraksi di Lubuklinggau, Yan Belando Komplotan Curanmor Asal Simpang Beliti Bengkulu Diciduk
Baca Juga
Ia ditangkap di rumahnya di Dusun II, Desa tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan, Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Rejang Lebong AKBPP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pihaknya mendapat informasi adanya tindak pidana perjudian.
Mendapat informasi itu, sambungnya, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti serta hasil dari tindak pidana perjudian togel online.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannyan, pelaku dibawa ke Mapolsek Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2, dan 3 KUHP dengan pidana penjara paling selama-lamanya 10 tahun," kata Tonny, dikutip dari RMOLBengkulu.
Tonny mengatakan bahwa pelaku ini sudah menjadi bandar judi togel selama satu bulan.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah buku berjudul 1001 tafsir mimpi 100 triliun edisi lengkap.
Kemudian lima buah buku tulis berisikan rekapan nomor permainan judi jenis togel, empat lembar kertas berisikan rekapan nomor permainan judo togel.
Lalu satu buah handphone merek Xiomi Redmi 9A warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 2.283.000.
- Menko Polhukam Dapat Perintah Presiden Bentuk Satgas Judi Online
- Langkah OJK Memblokir Rekening Pelaku Judi Online Sudah Tepat
- Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran