Investasi fiktif atau bodong pengadaan alat kesehatan (Alkes) berhasil dibongkar Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan seorang wanita asal Surabaya yakni TNA (36) yang berperan sebagai pengelola bisnis investasi alat kesehatan di beberapa rumah sakit.
- Perampok Beraksi di Minimarket Talang Kelapa, Dua Pegawai Diikat
- Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Robot Trading Net89
- Sehari Usai Konferensi Pers Bimbingan Spesial, Polda Naikkan Kasus Reza Ghasarma ke Tahap Penyidikan
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.
"Total kerugian dari 6 LP hampir 30 Milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah," jelas KBP Gatot Repli Handoko, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (26/1).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Gatot, tersangka TNA akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif," tambahnya.
Sementara Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka mengambil contoh paket-paket pengadaan Alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu whatsapp (WA) kepada para korban.
"Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka," ungkapnya.
"Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang," paparnya.
Sampai saat ini korban rata rata perorangan, kenapa korban bisa percaya sama korban. Karena tersangka sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.
"Mungkin dimasa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka," pungkasnya.
Sementara itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatsapp antara korban dan tersangka.
- Tiga Anggota TNI Diperiksa Polisi Buntut Penjualan Senjata ke OPM
- Ini Kronologi Penemuan Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru
- Optimalkan Lahan Rawa, Sumsel Siap Geser Jawa Timur sebagai Wilayah Sawah Terluas