Polemik Upah Pungut Pemprov Sumsel, Wajib Ditelaah dan Diklarifikasi

Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan/ist
Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan/ist

Kelebihan bayar upah pungut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menimbulkan polemik. Pasalnya realisasi pembayaran insentif atau upah pungut bagian pejabat Pemprov Sumsel ini berindikasi kuat melebihi batas maksimal atau terdapat permasalahan.


Bahkan dari informasi yang beredar luas, jumlah kelebihan bayar Upah Pungut (UP) diduga mencapai Rp19,4 Miliar. Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel Feri Kurniawan, sebelumnya menilai hal ini bisa berpotensi korupsi. 

Namun, kata Feri untuk bisa sampai ke tahap tersebut harus ada telaah yang tepat dari informasi yang berkembang terkait lebih bayar ini. Misalnya metode, uji petik yang dilakukan, sampai akhirnya laporan hasil pemeriksaan itu dirampungkan oleh BPK.

"Kalau memang ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), maka harus ditelaah dan diperhatikan secara benar," kata Feri kepada Kantor Berita RMOLSumsel. 

Mulai dari seperti apa metode yang digunakan, sampai kemudian bagaimana BPK menyimpulkan adanya lebih bayar tersebut. Sehingga tidak menjadi justifikasi dan isu yang kemudian berkembang. 

"Meskipun baru sebatas isu, potensi lebih bayar ini harus ditelaah lebih dalam dan kita secara umum bisa mengaksesnya, biasanya pada pertengahan tahun nanti. Jelas, untuk ini harus ada klarifikasi dari yang berwenang," jelas Feri. 

Seperti misalnya Gubernur Sumsel Herman Deru atau mungkin pula mendelegasikan klarifikasi tersebut kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel yang secara langsung berkaitan dengan temuan ini. 

"Kalaulah memang benar (potensi lebih bayar), tentu harus ada klarifikasi dan pengembalian. Biasanya seperti itu dan lebih baiknya lagi disampaikan ke publik agar bisa transparan," tambahnya.

Hal lain yang patut dipertanyakan, kinerja dari Biro Hukum Pemprov Sumsel. Karena Pergub upah pungut tahun 2021 yang di buat oleh Biro Hukum dan disetujui oleh Pemprov Sumsel memperkecil persentase upah pungut (UP) tersebut.

Biro Hukum juga  mempunyai alasan memperkecil nilai persentase upah pungut berdasarkan aturan perundangan dan juga perbandingan UP Provinsi lain, sebelum BPK RI menyatakan Upah Pungut yang dihitung oleh Bapenda Sumsel dan di bayarkan ke Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, SKPD dan staff berdasarkan aturan perundangan.

"Inilah yang harus di dalami agar dapat diketahui dimana letak permasalahan sehingga tidak terulang kejadian yang sama di kemudian hari," pungkasnya.