Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022. Hanya saja, sejumlah syarat harus dipenuhi untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan
Baca Juga
Karena itu, untuk memastikan syarat tersebut terpenuhi, maka Polda Sumsel bakal menyiapkan pos terpadu yang diisi kepolisian serta berbaga stakeholder .
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan dalam aturannya memang mudik diperbolehkan, namun ada syaratnya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan berbagai kesiapan, diantaranya yaitu berkoordinasi dengan stakeholder lainnya. Karena nantinya akan dibuat pos terpadu yang tidak hanya ditugaskan anggota kepolisian melainkan dari berbagai stakeholder lainnya.
"Kami masih akan merapatkannya terlebih dahulu. Nantinya, banyak yang dilibatkan untuk kelancaran mudik ini," katanya.
Untuk diketahui, Presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan izin bagi masyarakat untuk melakukan mudik. Hanya saja harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Untuk pemudik yang telah menerima vaksin booster maka tidak perlu menunjukkan lagi hasil negatif Covid-19 (PCR) atau antigen sebagai syarat. Namun, bagi yang hanya divaksin dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Kemudian, untuk pemudik yang hanya vaksin pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan