Polda Sumsel Berlakukan Denda E-Tilang Juli Mendatang, Ini Mekanismenya

Ilustrasi ETLE (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi ETLE (ist/rmolsumsel.id)

Pemberlakuan denda tilang elektronik (E-Tilang) bakal diterapkan Juli mendatang. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah melayangkan surat pemanggilan beserta bukti pelanggaran berupa foto tangkapan layar kamera kepada ratusan pelanggar.


Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait mengatakan, dua kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang disiagakan di dua titik, yakni depan Korem 044/Gapo dan Simpang 5 DPRD Sumsel telah merekam sebanyak 31.959 orang pelanggar. 

"Surat sudah kami layangkan selama dua minggu terakhir. Total sudah ada 4 pelanggar yang datang ke kantor Ditlantas Polda Sumsel untuk mengurusi pelanggaran yang mereka lakukan," kata Hotman saat dibincangi wartawan, Senin (28/6), di ruang Back Office Ditlantas Polda Sumsel.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi. Rencananya, pemberlakuan denda bakal dilaksanakan Juli mendatang. "Mereka belum kita tilang dan dikenakan denda karena memang tujuannya baru sebatas sosialisasi, membuktikan kalau kamera ETLE ini sudah berfungsi," terangnya. 

Menurutnya, pelanggar lalu lintas tersebut akan dikonfirmasi oleh petugas kepolisian di ruangan khusus yakni ruangan front office. Disana, pelanggar menyaksikan penayangan ulang hasil rekaman baik foto ataupun video sebagai bukti bentuk pelanggaran yang telah dilakukan.

"Perlu kita konfirmasi lagi ke pelanggar. Supaya mereka tau apa pelanggaran yang mereka lakukan. Apakah melanggar arus jalan, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak berhenti dari garis stop, menelfon saat berkendara, tidak memakai safety belt dan atau tindakan lainnya yang menganggu keselamatan berkendara," ujar Hotman.

Setelah itu, lanjutnya, apabila sudah mendapatkan konfirmasi bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Petugas akan menerangkan bagaimana mekanisme pemenuhan berkas administrasi penilangan dan pembayaran denda tilang. 

"Sudah mendapatkan konfirmasi benar melakukan pelanggaran lalin. Akan diarahkan untuk melalukan pengisian data dan blanko tilang. Kemudian dilanjutkan pada pembayaran denda tilang. Yakni, bisa menggunakan ATM BRI atau ke anjungan pembayaran denda yang sudah disiapkan," imbuhnya.

Adapun pelanggar diberikan waktu untuk masa konfirmasi, maksimal 4-7 hari. Apabila tetap tidak memenuhi pemanggilan tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan akan diblokir sementara.

"Kita kirim surat ke samsat, untuk terblokir surat tanda nomor kendaraan sampai yang bersangkutan membayar denda tilang," cetusnya.

Penilangan melalui E-Tilang dan pemberlakuan denda akan segera dilakukan pada pertengahan Juli 2021 mendatang saat peluncuran ETLE tahap kedua berbarengan dengan 13 Polda lain secara serentak.

Walaupun demikian, masyarakat diminta untuk menaati pelbagai aturan berkendara dijalan raya. Sebab tujuan pemberlakuan E-Tilang ini, tidak lain untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. 

"Apalagi mengingat mayoritas kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi, bahkan sampai jatuh korban jiwa itu disebabkan akibat tidak patuh terhadap aturan," tandasnya.