Polantas Tak Boleh Lagi Tilang Pengendara, Polrestabes Palembang Perbanyak ETLE

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (ist/rmolsumsel.id).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (ist/rmolsumsel.id).

Menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai larangan melakukan tilang secara manual yang bertujuan untuk menghindari Pungutan Liar (Pungli), Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengintruksikan seluruh personel Satlantas-nya agar tidak menggelar operasi dengan penindakan tilang manual terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor.


“Apa bila masih ada personel Sat Lantas yang melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara mobil dan motor, maka akan dikenakan sanksi tegas,” kata Ngajib mengingatkan anggota Sat Lantas, Sabtu (22/10).

Sebab, kata Ngajib, saat ini Korlantas Polri telah memberlakukan tilang secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Ngajib mengimbau  kepada masyarakat Kota Palembang agar dapat tertib dalam berlalulintas serta mengikuti peraturan yang berlaku.

“Saat ini sudah ada 21 ETLE yang tersebar di sejumlah titik dalam Kota Palembang, dan telah berjalan dengan normal. 21 ETLE tersebut, tujuh milik Polda Sumsel dan 14 Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Menurut Kapolrestabes, pihaknya ke depan akan menambah tujuh unit ETLE yang akan dipasang disejumlah titik diantaranya Kambang Iwak, Demang Lebar Daun, Kertapati dan beberapa titik lainnya dalam Kota Palembang.

“Untuk penambahan tujuh ETLE tersebut, kita mendapat bantuan dana hibah dari Pemkot Palembang. Sekarang sedang dalam proses penganggaran,” ungkapnya.