Perpppu Corona Jadi UU, Menkeu Bersyukur

Di luar dugaan publik, begitu mulus pengesahan Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemik Covid-19 menjadi undang-undang.


Sahnya Perpppu jadi Undang-undang ini disambut gembira oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Alhamdulillah DPR telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU untuk penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU,” ujar Sri usai rapat paripurna di gedung parlemen, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Atas perubahan Perppu 1/2020 yang saat ini menjadi undang-undang, maka dapat digunakan selama penanganan Covid-19. Artinya, dalam situasi normal undang-undang tersebut tidak diperlukan.

Sri Mulyani menambahkan, hal-hal yang disampaikan oleh para anggota DPR RI melalui Ketua Badan Anggaran Said Abdullah akan menjadi catatan bagi pemerintah untuk bahan evaluasi.

“Pandangan-pandangan fraksi merupakan bahan yang sangat konstruktif yang akan digunakan oleh pemerintah di dalam menjalankan perppu (1/2020) ini,” bebernya.

Covid-19, kata Sri Mulyani, masih menghantui Indonesia dan akan berlanjut. Sehingga pemerintah masih harus terus memperbaiki berbagai kebijakan dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi agar mendapatkan perlindungan melalui pelaksanaan Perppu 1/2020 tersebut.[ida]