Di luar dugaan publik, begitu mulus pengesahan Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemik Covid-19 menjadi undang-undang.
- Petani di Sumsel Masih Sulit Dapat Pupuk, Ini Tanggapan DPRD Sumsel
- Anies Baswedan Absen di Acara HUT NasDem ke- 11 di Palembang
- Kesampingkan Kerja Paksa, Jepang Rekomendasikan Tambang Sado Jadi Warisan Dunia
Baca Juga
Sahnya Perpppu jadi Undang-undang ini disambut gembira oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Alhamdulillah DPR telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU untuk penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU,” ujar Sri usai rapat paripurna di gedung parlemen, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Atas perubahan Perppu 1/2020 yang saat ini menjadi undang-undang, maka dapat digunakan selama penanganan Covid-19. Artinya, dalam situasi normal undang-undang tersebut tidak diperlukan.
Sri Mulyani menambahkan, hal-hal yang disampaikan oleh para anggota DPR RI melalui Ketua Badan Anggaran Said Abdullah akan menjadi catatan bagi pemerintah untuk bahan evaluasi.
“Pandangan-pandangan fraksi merupakan bahan yang sangat konstruktif yang akan digunakan oleh pemerintah di dalam menjalankan perppu (1/2020) ini,” bebernya.
Covid-19, kata Sri Mulyani, masih menghantui Indonesia dan akan berlanjut. Sehingga pemerintah masih harus terus memperbaiki berbagai kebijakan dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi agar mendapatkan perlindungan melalui pelaksanaan Perppu 1/2020 tersebut.[ida]
- Survei INES: Airlangga Hartarto Ungguli Ganjar dan Prabowo
- Tutup Rekapilulasi Suara Tingkat Provinsi, KPU Bersiap Gelar Pilkada Serentak
- Diminta Uji Penetrasi, KPU RI: Sistem Siber Kami Kondusif Meski Ada Ganguan dari Luar