Perempuan Paruh Baya di Muara Enim Ditangkap Polis Karena Edarkan Sabu

Tersangka Asmini berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis Sabu/ist
Tersangka Asmini berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis Sabu/ist

Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim telah berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu di Rukun Damai, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu (4/10).


Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan bernama Asmini (46) yang beralamat di Dusun 1, Desa Tanjung Baru Petai, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Rukun Damai, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim, AKP Darmanson, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa rumah di alamat tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 21.30 WIB, anggota kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

"Pada saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan saudari Asmini (46) dan melakukan penggeledahan di dalam rumah. Selama penggeledahan, kami menemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 10,24 gram," ungkapnya.

Tiga paket yang diduga narkotika jenis Sabu ini ditemukan dalam sebuah dompet kecil yang tersimpan di selokan belakang rumah. Pelaku, Asmini, mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang di Palembang dan rencananya akan diedarkan di Muara Enim.

Asmini beserta barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 3 paket narkotika jenis sabu bruto 10,24 gram dan 1 dompet kecil, telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut.