Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) menyoroti salah satu pasal dalam revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait batas usia pensiun prajurit TNI.
- Lebih Kejam dari Pinjol, Pengusaha Potong Upah 25 Persen Bakal Dipidana
- Safari Politik, Ketua DPD Demokrat Palembang Kunjungi DPW PKB Sumsel
- MK Berpotensi Pertahankan Syarat 40 Tahun, Tapi Beri Jalan ke Mantan Kepala Daerah
Baca Juga
Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar menyambut baik perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI.
"Tadi disampaikan bahwa Bintara di TNI ini usia 53 pensiun untuk perwira 58 tahun maka dalam revisi untuk UU ini direncanakan diinginkan untuk Bintara ini 58 tahun dan untuk perwira 58 menjadi 60 tahun," ujar Agum dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin 10 Maret 2025.
Menurut Agum, rencana penambahan usia pensiun itu masuk akal. Sebagai pensiunan ABRI, Agum merasa kurang puas untuk berakhir karir di ABRI pada usia 55 tahun kala itu.
Agum berkelakar kalau dirinya bersama dengan rekan-rekan seperjuangan di ABRI sedang memasuki masa yang lucu-lucunya.
"Dan saya bisa merasakan sendiri, saya pensiun umur 55, mungkin boleh dibilang masih lucu-lucunya. Sekarang ini 58 (tahun) juga masih ya masih lucu-lucunya," kata Purnawirawan TNI bintang empat ini.
Atas dasar itu, Agum menyatakan PEPABRI menyambut baik soal adanya usulan penambahan usia pensiun untuk prajurit TNI dalam RUU TNI yang sedang dibahas saat ini.
"Jadi saya rasa tidak berlebihan kalau revisi ini menyatakan bahwa usia pensiun ini diperpanjang," tandasnya.
- Gantikan Yusmah Reza, Ini Sosok Baru Ketua PKP Sumsel
- Ahmad Basarah: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim
- Tiga Paslon Bertarung di Pilkada Palembang, KPU Imbau Pemasangan APK Ikuti Aturan