Penyidikan Kasus Korupsi Koni Sumsel Terus Berlanjut, Kejati Panggil 16 Saksi

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/ist
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/ist

Penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana hibah, deposito, serta pengadaan barang di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel terus berlanjut. Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memanggil 16 saksi, sebagian besar di antaranya merupakan petinggi KONI Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH  menjelaskan bahwa dari 16 saksi yang dipanggil, 12 di antaranya mengikuti pemeriksaan, sementara 4 lainnya absen.

"Hari ini, ada 16 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa, namun 4 saksi di antaranya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut karena mereka belum bisa hadir pada hari ini," kata Vanny.

Keempat saksi yang tidak hadir adalah RP (Wakil Sekretaris Umum KONI Sumsel), SS (Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program & Anggaran dan Usaha KONI Sumsel), YSK (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga KONI Sumsel), dan S (Wakil Ketua Bidang dan Humas KONI Sumsel).

Sementara itu, 12 saksi yang hadir dan menjalani pemeriksaan adalah SA (Kepala Sekretariat KONI Sumsel), AR (Wakil Kepala Sekretariat KONI Sumsel), AK (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Sumsel).

Kemudian, BA (Wakil Ketua Pengembangan Bidang Penelitian dan Pengembangan KONI Sumsel).

HZ (Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Sumsel), RH (Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Data KONI Sumsel).

Lalu, WW (Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran KONI Sumsel), RN (Wakil Ketua Bidang Sport Science dan IPTEK KONI Sumsel), RS (Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI Sumsel).

Kemudian, T (Wakil Ketua Bidang Kerjasama Dalam Negeri dan Antar Lembaga KONI Sumsel), FE (Wakil Ketua Bidang Umum dan Pengelolaan Aset KONI Sumsel).

Terakhir, LEB (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hukum Olahraga dan Pengawasan KONI Sumsel).

Vanny menegaskan bahwa para saksi yang di periksa merupakan petinggi KONI Sumsel. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tiga tersangka yang sudah di tetapkan oleh tim penyidik.

Ketiga tersangka tersebut adalah Suparman Roman, yang juga menjabat sebagai sekretaris umum KONI Sumsel.

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir, ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022, serta Hendri Zainudin, Ketua Umum KONI Sumsel.

Ketiganya terjerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.