Penunggak Pajak di Kabupaten Ini Dipermalukan dengan Cara Begini

Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan penempelan stiker belum bayar pajak di salah satu restoran/Repro  RMOL
Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan penempelan stiker belum bayar pajak di salah satu restoran/Repro RMOL

Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mulai gerah dengan ulah para penunggak pajak di wilayahnya. Langkah tegas pun diambil dengan cara memberikan sanksi administratif.


Penunggak pajak dipermalukan dengan ditempeli pemasangan stiker penunggak di objek pajak tertunggak. Sanksi ini telah diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terhadap salah seorang penunggak pajak restoran di wilayah tersebut.

"Kita telah melakukan tindakan sanksi administratif kepada Kedai Pak Ciman di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'," ujar Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

Dijelaskan Fahmi, pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak.

"Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," katanya.

Lanjut fahmi, sebelum pihaknya memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, Kedai Pak Cima sudah hampir sekitar satu tahun tidak memenuhi kewajibanya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Adapun pada penunggak pajak yang diberikan sanksi itu diketahui tidak memenuhi kewajiban pajak daerah selama satu tahun dengan nilai tunggakan sebesar Rp 200 juta.

"Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar 200 juta yang belum disampaikan oleh mereka," tuturnya.

Meski telah diberikan sanksi administratif,  kata Fahmi, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibanya.

"Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas," jelasnya.

Fahmi berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah.

"Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penyegelan," tandas Fahmi seperti dilansir dari portal resmi Pekab Tangerang.