Meski sejak tahun 2016 pengawasan dan pengelolan kawasan hutan lindung di bawah kendali pemerintah provinsi Sumatera Selatan. Namun faktanya hingga kini kawasan objek wisata Tugu Rimau Gunung Dempo yang masuk area hutan lindung masih tetap dikelolah oleh Pemkot Pagaralam.
- 5 Titik Kawasan Kota Lubuklinggau Kini Telah Terpasang ETLE
- Peserta Raimuna Nasional XII Kabupaten Muara Enim Dilepas Menuju Cibubur
- Banjir Bandang di Lahat, Pasokan Sayur dari Pagar Alam ke Palembang Terganggu
Baca Juga
Tak cuma pengelolaan aset bangunan serta sarana dan prasarananya saja, namun pihak Pemkot Pagaralam juga masih menarik retribusi pengunjung Tugu Rimau yang diserahkan kepada pihak ketiga dengan mekanisme kontrak tahunan.
"Retribusi yang kami kelolah sendiri yakni retribusi kebersihan sementara untuk parkir dan MCK kami pihak ketigakan," kata Kepala Dinas Pariwisata Pagaralam Muhammad Brilian, Senin (20/2).
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait tumpang tindihnya kewenangan pengelolaan tempat wisata di Pagaralam. Disebabkan belum adanya kesepakatan serah terimah aset objek wisata tugu Rimau, antara pihak Pemkot Pagaralam dengan pemerintah Provinsi Sumsel.
Dijelaskan Brilian, sebelumnya sudah pernah diadakan pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Sumsel namun belum ditemukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan ini .
"Proses administrasi penyerahan aset antara pemkot Pagar Alam dan pemerintah provinsi hingga kini belum ada kejelasan, jadi kami beranggapan bahwa kami masih berhak mengelolah objek wisata itu walaupun memang kami akui itu kewenanganya ada pada pemerintah provinsi," jelas Brilian.
Belum jelas masalah tumpang tindih pengelolaan retribusi tempat wisata Tugu Rimau ini, justru Pemkot Pagaralam bersama DPRD melakukan penanda tanganan bersama, rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 yang salah satu memuat tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketika dikonfirmasi RMOL Sumsel, Ketua Promperda DPRD Kota Pagaralam, Sakuni SE mengatakan belum mengetahui soal adanya tumpang tindih pengelolaan dan retibusi objek Tugu Rimau. Namun dengan adanya informasi ini, pihaknya akan memanggil Pemkot Pagaralam untuk memintah kejelasan.
"Kami hanya membahas aspek hukumnya, untuk teknis draf Raperda tersebut pihak pemkot Pagaralam yang menyiapkannya. Namun jika memang ada persoalan maka kami akan memanggil pihak eksekutif untuk memintah kejelasannya," pungkasnya.
- Wisatawan Mengeluh Ditilang Saat Wisata ke Gunung Dempo, Kapolres: Mereka Tidak Pakai Helm, Itu Jalan Umum!
- Berada di Dekat Pintu Rimba Jalur Pendakian Gunung Dempo, TPS Ini Jadi yang Tertinggi di Sumsel
- Pagar Alam Diserbu Pengunjung, Akses Jalan ke Kebun Teh Macet Parah