Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri Dianggap Sebagai Bumerang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. (Istimiewa/rmolsumsel.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. (Istimiewa/rmolsumsel.id)

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menilai pengangkatan Novel Baswedan dkk sebagai ASN Polri sangat berpotensi menjadi bumerang bagi Polri sebagai institusi dan Kapolri sebagai orang yang memiliki inisiatif tersebut.


Alasannya, karena penerbitan Peraturan Peraturan Polri 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU 2/2002 tentang Polri.

Dijelaskan dalam ayat 1 pasal 20 UU Polri, pegawai negeri pada Polri terdiri dari anggota Polri dan pegawai negeri sipil. Sementera ayat 2 menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Singkatnya, pengangkatan PNS di lingkungan Polri harus berdasarkan UU ASN 5/2014 sebagai payung hukumnya.

“Dari aspek hukum pengangkatannya harus sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang ada, Jangan sampai cacat prosedur yang akan dengan mudah untuk dilakukan upaya hukum ke pengadilan," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/12).

Di satu sisi, Saiful meminta Polri memperhitungkan secara matang terkait pengangkatan tersebut. Jangan sampai dengan pengangkatan tersebut justru menghambat dan mencoreng Polri yang terus berbenah ditengah turbulensi berbagai macam isu yang menimpa Polri.

Dia khawatir Polri gagal dalam memantau dan mengendalikan Novel setelah diangkat menjadi ASN Polri. Saiful tidak ingin kejadian-kejadian sebelumnya di KPK terulang di institusi Polri.

"Saya kira hal tersebut juga harus menjadi perhatian serius oleh Polri. Jangan sampai pengangkatan mereka justru bukan mengarah ke yang lebih baik, akan tetapi justru mengacaukan keadaan dan struktur yang sudah baik didalam tubuh Polri," tutupnya.