Kandar (33), pria asal Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan yang membacok temannya, Eko Susanto (36) hingga nyaris tewas mengaku tersinggung dengan perkataan korban hingga ia emosi.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka
Baca Juga
Diketahui, peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah korban Desa Ngulak II, Muba, Sumsel, Selasa (2/8/2022).
Kata Kandar, bukan itu saja, korban juga kerap mengajaknya untuk berkelahi hingga akhirnya ia emosi dan membacok korban.
"Saya tersinggung, dia sering mengajak berkelahi. Jadi saya emosi dan lakukan penganiayaan," singkatnya.
Sementara itu, Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa mengatakan, peristiwa itu berawal karena salah paham antara korban dan pelaku.
Saat itu, kata Dipsa, pelaku dan korban sedang duduk bersama di bawah rumah korban.
Kemudian, lanjutnya, tiba-tiba korban berkata 'siapalah yang ingin berkelahi dengan saya'. Kemudian perkataan itu ditanggapi oleh pelaku dengan berkata 'apa benar'?.
Lalu dijawab oleh korban 'benar'. Mendengar itu, pelaku lantas pulang ke rumah, tak lama kemudian ia datang lagi dengan sepeda motor sambil membawa parang.
Saat datang, tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang kepada korban ke arah pungung dan pinggang sebanyak satu kali.
"Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri," kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa, Kamis (4/8/2022).
Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu guna untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dipsa mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan adanya kejadian itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Sanga Desa.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," tegasnya.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka