Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.
- Mempertanyakan Dana Besar Penanganan Karhutla di Sumsel
- Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendataan Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik
- Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara dan Tasyakuran
Baca Juga
Hal itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 Tentang Penetapan Pembaatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana dalam surat tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud, sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulanhan Bencana.
Selain itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dilaksanakan selama mana inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa membenarkan adanya SK persetujuan PSBB dari Menkes tersebut.
"Kami baru dapat informasi katanya disetujui," ungkapnya via telp.
Dewa mengatakan, jika memang mendapat persetujuan terkait PSBB tersebut, langkah Pemkot Palembamg selanjutnya adalah mempersiapkan Perwali terkait masa PSBB.
"Besok saya akan laporkan ke Walikota. Selanjutnya kita persiapkan langkah-langkah selanjutnya termasuk persiapan lainnya," tandasnya.
- Tak Bisa Dihubungi di Momen OTT Bupati Muba, Ini Penjelasan Sang Wakil
- Sejumlah Kapolres di Sumsel Diganti, Ini Daftarnya
- Prabowo Bakal Dapat Gelar Jenderal Bintang 4 Kehormatan Dari Presiden Jokowi