Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dibuka 18 Oktober, Begini Syaratnya

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tahapan pertama seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilakukan mulai awal pekan depan, Senin (18/10).


Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Juri Ardiantoro mengatakan, setiap orang Indonesia bisa menjadi calon anggota KPU dan atau Bawaslu asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu untuk segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu," ujar Juri dalam jumpa pers virtual pada Jumat (15/10).

Juri memastikan, tahapan seleksi yang dijalankan Timsel akan berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Termasuk soal persyaratan calon anggota KPU dan Bawaslu yang sudah ditetapkan pihaknya.

Lebih rinci, Juri menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU dan atau Bawaslu, yang di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu

Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)

7. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.