Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Hal itu sebagai panduan penanganan Covid-19 di tahun 2022.
- Ini Tiga Kabupaten Terbaik Penerima PPD Tingkat Sumsel Tahun 2023
- Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Sejak Awal Bermasalah
- Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online Bakal Diproses Hukum
Baca Juga
Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (31/12/2021) menyebutkan, serangkaian upaya penanganan pandemi yang akan dilakukan Pemerintah dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, saat ini penyebaran wabah global masih mengancam setiap daerah di Tanah Air.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Faktual Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia,” dikutip dari Keppres, Minggu (2/1).
Dalam Keppres tersebut, terdapat tiga keputusan penting yang akan dilakukan oleh Pemerintah.
Pertama, menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.
Kedua, dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan antara lain:
Perundangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas keuangan nasional.
Lalu, perundangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan Covid-19 beserta dampaknya, setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.
Ketiga, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan atau pencegahan Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dalam hal tersebut, Pemerintah dapat menetapkan kebijakan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
“Keputusan Presiden ini, mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan,” tutup isi Keppres tersebut.
- Jokowi Komentari soal Seruan "Adili Jokowi": Ekspresi Kalah Pilpres
- Jawab Tantangan, Said Didu Beberkan 5 Klaster Dugaan Korupsi Jokowi
- Sederet "Dosa" Jokowi di Tengah Tuduhan Tokoh Terkorup Dunia