Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Sejak Awal Bermasalah

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (rmoljabar.id)
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (rmoljabar.id)

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama mengatakan bahwa sejak awal proyek kreta api cepat Jakarta-bandung sudah bermasalah.


Menurutnya, pada awalnya China tidak ikut terlibat dalam proyek tersebut. Namun secara mengejutkan, China bisa membuat feasibility study dengan cepat dan menjadi salah satu alasan menggantikan Jepang.

Padahal menurutnya, pembuatan feasibility study harusnya didahului oleh survei dan sebagainya.

“Jadi walaupun lebih murah, tetapi sepertinya kurang detail. Demikian pula pembuatan amdal juga sepertinya sangat terburu-buru karena Jokowi nampaknya ingin sekali menjadikan proyek kereta cepat ini sebagai mahakarya,” jelas Suryadi  dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/9).

Pembengkakan anggaran  yang sekarang banyak menghiasi berita media, kata politisi PKS itu, merupakan dampak dari feasibility study yang terkesan dibuat secara terburu-buru. Konon kabarnya, pembengkakan anggaran itu karena banyaknya masalah teknis dan non teknis muncul setelah proyek itu dijalankan.

“Terkait pembengkakan tersebut tentunya sudah diprediksi dan sejak awal kekhawatiran Fraksi PKS adalah akan adanya beban kepada keuangan negara," lanjutnya.

Pada dasarnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung. Dalam Pasal 4 ayat 2, kata Suryadi, pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.

Tetapi, jelas Suryadi, Perpres ini tidak dapat menghapus ketentuan UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang juga menjadi dasar terbitnya Perpres itu sendiri.

Pada penjelasan Pasal 2 ayat 1 huruf (b) dinyatakan, meskipun maksud dan tujuan Persero untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu, Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.