Pemprov Sumsel Siapkan Dokumen Kajian untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Sekda Provinsi Sumsel, SA Supriono/ist
Sekda Provinsi Sumsel, SA Supriono/ist

Menyikapi bencana banjir yang dipicu oleh rendahnya daya dukung lingkungan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) beserta kabupaten/kota telah menyusun dokumen kajian keberlanjutan lingkungan hidup. 


Upaya ini mencerminkan komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terulangnya bencana serupa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono, menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna DPRD Sumsel saat membacakan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

"Pemilik izin tambang diharuskan mematuhi kaidah-kaidah penambangan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara," kata Supriono.

Terkait infrastruktur pengendalian banjir, pemerintah provinsi telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi banjir di Kota Palembang. Langkah-langkah tersebut meliputi pembangunan kolam retensi sebagai penampungan air hujan dan resapan air ke dalam tanah, serta normalisasi anak sungai yang rawan banjir. 

Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi dan berkolaborasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga fokus pada perbaikan infrastruktur jalan sebagai bagian dari penanganan bencana banjir. 

"Terkait kondisi jalan kewenangan provinsi, sudah menjadi prioritas dalam penanganan jalan untuk mengatasi kerusakan jalan dan mempertahankan jalan dalam kondisi mantap. Pada tahun 2023, total kondisi jalan mantap mencapai 88,17% (1.563,43 km) dari total jalan kewenangan provinsi," ujar Supriono.