Melalui surat edarannya, Walikota Palembang, H. Harnojoyo meminta Dinas tenaga kerja Kota Palembang untuk melakukan pendataan dan melaporkan setiap warga yang berdomisli di Palembang yang terkena dampak PHK atau yang di rumahkan akibat wabah virus Corona.
Hal itu dilakukan, sebagai tindak lanjut surat edaran menteri ketenaga kerjaan Indonesia dengan nomor : M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penangulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi mereka yang yang di PHK atau dirumahkan akibat banyaknya penutupan sementara atau penutupan permanen, akan menjadi penerima manfaat Kartu Pra Kerja yang menjadi program Pemerintah Pusat," ungkap Sekretaris Dserah (Sekda) Ratu Dewa, usai mendengarkan video confrence bersama Mendagri, Jumat (3/4/2020).
Lebih lanjut diterangkannya, penerima manfaat kartu Pra Kerja tersebut, bisa diperoleh oleh warga yang terkan PHK baik perusahaan meliputi sektor formal dan non formal.
"Kita sudah melakukan sosialisasi Disnaker Palembang melalui pihak kecamatan untuk melakukan pendataan pekerja yang terkena PHK, untuk menerima manfaat kartu pra kerja," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang M Yanuarpan, mengatakan, penerima manfaat kartu pra kerja bisa diperoleh oleh warga yang terkan PHK baik perusahaan meliputi sektor formal dan non formal. dengan melengkapi berkas baik online maupun no Whatsshap.
"Untuk pendaftaran sendiri bisa melalui Online melalui email : [email protected], atau Email [email protected] atau no wa 08197817177,"ungkap Yanuarpan
Adapun syarat syarat calon penerima pekerja tersebut adalah, peserta umur 19 tahun ke atas terhitung 1 april, di prioritaskan peserta dari kalangan putus sekolah, korban phk, pekerja harian/ sektor formal dan non formal(UMKM) penghasilanya minim.
- Mengintip Jando Beraes, Kue Khas Kota Palembang yang Nyaris Terlupakan
- Arab Saudi Bantah Akan Dikunjungi Menlu AS Antony Blinken
- Volume Lalu Lintas Kendaraan H-3 Lebaran 2022 Cetak Rekor Arus Mudik
Baca Juga
"Peserta melampirkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, pas foto 3X4 serta melapirkan ijazah terakhir,"kata yanuarpan
Disingung surat edaran walikota Palembang dikeluarkan tanggal 2 dan berakhir pendaftaran pada 3 april, yang dipertanyakan beberpa Rukun Tetangga.
"Oh tidak batas 3 april, tadi sudah kita sampaikan kepada Camat untuk masih menerima pendafataran," ulasnya.
Saat ini Provinsi Sumsel mendapat kuota sebesar 83159 yang belum terpenuhi. Dewa berharap Palembang bisa mendapat kuota yang lebih besar.
"Harus dan Mutlak Penerima Manfaat Kartu Prakerja itu harus memiliki No.hp/wa dan Email krn smua keguatanya on line," tersng dia.
Ia menambahkan, berkas yang masuk dari pekerja formal dan non formal yang daftat melalui Dinas Tenaga kerja Palembang berjumlah 419.
"Data tersebut sudah kirim ke Dinas tenaga kerja Provinsi Sumsel," tandasnya.
- Kapal Selam Wisatawan Hilang Saat Menjelajahi Titanic di Dasar Samudera Atlantik
- Qatar Larang Produk Daging Babi di Piala Dunia, Timnas Korsel Siap Cari Alternatif Lain
- Puluhan Siswa di Meksiko Diracun Zat Tak Dikenal