Pemerintah Himpun Dana Swasta Hingga Rp300 Triliun Lewat Skema KPBU

Ilustrasi proyek infrastruktur. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi proyek infrastruktur. (ist/rmolsumsel.id)

Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terbukti efektif dalam melakukan pembiayaan pembangunan infrastruktur karena telah berhasil memobilisasi dana swasta sebesar Rp300 triliun selama 10 tahun terakhir.


Hal ini diungkapkan  Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Brahmantio Isdijos saat acara Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2023 di Jakarta. 

"Dengan demikian, skema KPBU menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan infrastruktur (infrastructure financing gap) di daerah-daerah di Indonesia sehingga infrastruktur di daerah bisa terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Brahmantio.

Bappenas, Kementerian Keuangan, dan PII - Penjaminan Infrastruktur Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap skema ini. Brahmantio menekankan KPBU bukanlah privatisasi, melainkan kemitraan di mana pemerintah tetap memegang tanggung jawab atas proyek-proyek infrastruktur. 

"KPBU menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur di daerah di tengah kapasitas fiskal daerah yang tidak cukup memadai untuk membangun infrastruktur yang diperlukan masyarakat," tambahnya.

Dalam konteks pembangunan Smart City, beberapa proyek KPBU telah dilaksanakan, seperti pembangunan penerangan jalan umum di Kabupaten Madiun dan penguatan jaringan dengan pembangunan Palapa Ring dan satelit. 

Brahmantio menekankan proyek-proyek ini tetap menjadi kewajiban pemerintah, dan swasta turut berkontribusi dalam pembiayaan tanpa menggantikan peran pemerintah.

Menyikapi kebutuhan pendanaan infrastruktur di Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menyebutkan dari total kebutuhan dana sekitar Rp6.445 triliun hingga tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu memenuhi 37 persennya. 

"BUMN akan mengisi kebutuhan pendanaan pembiayaan infrastruktur itu dengan porsi sebesar 21 persen, sementara swasta akan memberikan kontribusi sebesar 42 persen," ungkap Silaban.