Ombudsman RI telah merilis penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 untuk seluruh wilayah Sumsel. Dari penilaian tersebut diketahui, Pemkab Empat Lawang hanya mendapatkan nilai 76,21 dan masuk zona kuning. Sedangkan, nilai paling rendah diberikan kepada Kantor Pertanahan Empat Lawang yaitu 60,24 dengan kategori C.
- Selain Gugat ke PTUN, Nurul Ghufron Disarankan Laporkan Dewas KPK ke Presiden dan Ombudsman
- Polisi Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Ombudsman: Kurang Pembenahan Organisasi
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Sinergitas dengan Ombudsman Sumsel
Baca Juga
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri mengakui jika Kabupaten Empat Lawang meraih hasil kurang maksimal. Menurutnya, hal ini dikarenakan ada perubahan sistem penilaian untuk tahun 2023.
"Saat penilaiannya kita belum siap, terutama pada sarana dan prasarana. Dukungan untuk penyandang disabilitas dan yang lain ini mengurangi nilai, termasuk juga dari unsur indikator pendidikan Dinas Sosial dan OPD lainnya," kata Fauzan.
Indikator itulah yang menjadi penyebab rendahnya nilai Pemkab Empat Lawang. Namun kedepan, hal ini akan menjadi catatan untuk dijadikan evaluasi. Selain itu, menurutnya butuh dukungan dan sinergi dari perangkat daerah khususnya yang dijadikan objek penilaian.
"6 OPD yang harus bersinergi untuk memenuhi indikator-indikator itu," jelasnya.
Dia juga menambahkan, pihaknya membutuhkan dukungan kebijakan dan dukungan anggaran pembiayaan dari masing-masing perangkat daerah.
Begitu juga dengan BPN, pihaknya akan berkoordinasi dalam hal program sertifikat tanah, baik itu PTSL dan program lainnya supaya berjalan dengan baik.
- Pemkab Empat Lawang Salurkan Bantuan Beras Dua Ton untuk Korban Kebakaran dan Longsor
- Selain Gugat ke PTUN, Nurul Ghufron Disarankan Laporkan Dewas KPK ke Presiden dan Ombudsman
- Rayakan Hari Jadi, Pemkab Empat Lawang Siapkan Dua Agenda Besar