Pelaku Curas Hipnotis Ditangkap Tim Landak Musi Rawas, Modus Incar Korban Lansia Pakai Emas

Polres Musi Rawas menggelar pres rilis ungkap kasus curas dengan modus hipnotis dan menangkap dua pelaku/ist
Polres Musi Rawas menggelar pres rilis ungkap kasus curas dengan modus hipnotis dan menangkap dua pelaku/ist

Polisi menangkap dua pelaku kawanan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus hipnotis di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Pelaku yakni Ronal dan Bustomi. Sedangkan dua pelaku lagi daftar pencarian oranh (DPO) Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Kawanan pelaku sudah kerap melancarkan aksinya dengan mengincar Ibu-ibu yang sudah usia lanjut. 

"Pelaku beraksi dengan mendatangi korban dengan pura-pura untuk mennayakan alamat atau mencari orang," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo pada Rabu, 5 Juli 2023.

Dijelaskannya, pelaku Ronal ditangkap di jalan seputaran Kota Lubuklinggau. Sementara pelaku Bustomi ditangkap di seputaran lampu merah simpang lampu merah RCA kota Lubuklinggau. Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan polisi pada Senin, 3 Juli 2023. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana curas di RT 02 di Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. 

Adapun aksi yang dilakukan kawanan pelaku tersebut yakni dengan mendekati korbannya yang saat itu sedang menyapu di halaman rumah. Lalu korban didatangi pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat.

Selanjutnya korban oleh pelaku di hipnotis. Tak sampai disitu, korban juga ditarik dan dimasukan kedalam kendaraan mobil pelaku. Dan pada saat didalam mobil, korban sempat dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah 4 orang. 

"Lalu pelaku mengambil gelang emas yang digunakan korban sebarat 10 gram dan kalung emas seberat 20 gram dengan kerugian sekitar Rp26.700.000," ungkapnya.

Usai berhasil mengambil barang milik korban, lalu pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di Desa Proyek Y, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Setelah itu kejadian dilaporkan korban ke Polres Musi Rawas.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, lantas bergerak melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan. Dan setelah dilakukan penyelidikan, diketahui nama yang diduga pelaku. 

Selanjutnya Tim Landak langsung mencari keberadaan ke 4 orang pelaku. Setelah dilakukan pencarian, didapati informasi bahwa pelaku atas nama Ronal sedang mengendarai kendaraan roda empat Xenia warna putih.

Mendapat informasi itu, Tim Landak langsung melakukan penangkapan. Hasil interograsi ditempat, muncul nama pelaku kedua yakni Bustomi. Lalu tim kembali melakukan pengejaran dan pelaku Bustomi berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. 

Polisi kemudian melakukan interohrasi terhadap kedua pelaku. Dan didapati dua nam yaitu Joni dengan Yan Yoni. Tanpa pikir panjang, Tim Landak bergerak dengan mengarak ke rumah pelaku. 

"Sesampai di rumah, kedua pelaku tidak sedang berada ditempat," timpalnya.

Hasil.pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang sudah ditangkap, mereka sering melakukan tindak pidana curas. Dan sudah banyak korban melapor dengan kejadian di wilayah hukum Polres Musi Rawas maupun di Polsek jajaran Polres Musi Rawas. 

Salah satunya sambung Kapolres yakni di Polsek Tugumulyo pada 27 Juni 2023 dan di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Muara Beliti pada 3 Juli 2023. Dalam hasil pemeriksaan, pelaku terbukti dan mengakui bahwa sudah sering melakukan tindakan pidana curas.

"Pelaku melakukannya dengan mendekati Ibu-ibu yang memakai emas saat berada di tempat sepi atau sedang aktivitas di pinggir jalan," bebernya.

Lalu para pelaku melancarkan aksi dengan mendekati korban yakni dirayu untuk berdiskusi pura-pura menanyakan alamat atau mencari orang. Korban dirayu untuk dapat masuk kedalam mobil.