Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tegas dan tidak pandang bulu terhadap pasangan capres-cawapres tertentu. Tidak terkecuali terhadap aksi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat maju meninggalkan podium dalam sesi debat cawapres.
- Simpatisan Ganjar-Mahfud Resmi Laporkan Jokowi
- Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Jokowi: Saya Hanya Menyampaikan Aturan, Jangan Diinterpretasikan!
- Soal Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Airlangga Beri Respon Mengejutkan
Baca Juga
"Kan kemarin kelihatan Mas Gibran kan maju ke tempatnya Pak Mahfud, itu dibolehkan enggak? Aturannya tidak boleh," tegas politikus PDIP Aria Bima saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).
Menurut Aria Bima, dalam aturan debat sangat tegas bahwa para kandidat harus statis dan tidak boleh maju-mundur hingga mendatangi kandidat lainnya.
"Kita tetap pakai aturan, tidak boleh. Nah semacam ini bisa-bisa moderatornya enggak tahu gitu lho?" sesalnya.
Meski begitu, Aria Bima menyatakan pihaknya tetap berusaha taat aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Adapun cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, maju dari podium yang disediakan KPU saat menjawab pertanyaan soal pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Gibran juga sempat terpantau menyalami cawapres lainnya.
Selain melangkah ke depan podium, putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga menghadap ke belakang dan mengulang aksi seperti menyemangati pendukungnya seperti ketika debat capres.
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- Golkar Tunggu Rapimnas Putuskan Nasib Jokowi dan Gibran Setelah Didepak PDIP
- Kubu Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan Hasil Pilpres ke MK