Pasca Demo Ricuh di Jambi, Kementerian ESDM Melunak, Surati Gubernur Minta Pertimbangkan Buka Aktivitas Truk Batu Bara

Ilustrasi truk batu bara melintas di jalan umum dicegat warga. (dok. RMOLSumsel.id)
Ilustrasi truk batu bara melintas di jalan umum dicegat warga. (dok. RMOLSumsel.id)

Aksi demo sopir truk angkutan batu bara di Jambi yang berakhir ricuh membuat Kementerian ESDM melunak. Pasalnya, pasca aksi yang berakhir pengrusakan kantor Gubernur tersebut, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) menyurati Gubernur Jambi agar mempertimbangkan kembali pembukaan aktivitas truk angkutan batu bara melalui jalur darat. 


Permintaan tersebut melalui surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 pada Senin (29/1/2024). Surat tersebut mencakup dua poin utama. Yakni mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara baik dari sungai dan darat bagi pemilik tambang yang jauh dari jalur sungai. Pembukaan jalur darat itu dilakukan dengan melalui skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat. 

Lalu poin kedua, Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara apabila ditemukan pelanggaran. Dalam surat itu juga, Dirjen Minerba juga mengungkap alasan permintaan tersebut. Dirjen Minerba menyebut penghentian aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan darat dapat berpengaruh bagi pasokan ketersediaan listrik di wilayah Sumatera. 

Di kesempatan lain, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Dirjen Minerba, Lana Saria menyebut, permintaan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi daerah. Pertimbangan membuka atau tidak jalur darat tersebut tetap dikembalikan lagi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Hanya saja, pertimbangan pembukaan kembali itu untuk memenuhi kebutuhan pasokan batu bara ke PLN. 

Dia menuturkan, kebijakan penghentian aktivitas truk batu bara melalui jalur darat yang dikeluarkan Gubernur Jambi sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak. Tujuannya memang untuk mendorong percepatan pembangunan jalur khusus batu bara oleh perusahaan. 

Respons Pemprov Jambi

Terkait permintaan Kementerian ESDM tersebut, Pemprov Jambi secara tegas menolak usulan tersebut, Asisten I Pemprov Jambi, Arief Munandar kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan instruksi Gubernur untuk menutup jalur darat dan memfungsikan jalur sungai dalam proses pengangkutan batu bara. 

Menurut Arief, pengangkutan batu bara melalui jalan umum telah mengganggu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas. Seharusnya, kata Arief, pengusaha bisa cepat merealisasikan jalan khusus batu bara. Sehingga, tidak saling mengganggu. 

"Kita masih tetap mengikuti Instruksi Gubernur yang ada," katanya.

Dijelaskan, pasca keputusan penutupan jalan umum bagi angkutan tambang, angka kecelakaan mengalami penurunan drastis. Tak hanya itu, arus lalu lintas juga menjadi lancar. Keluhan warga soal kemacetan yang kerap terjadi selama ini juga sudah tidak ada lagi. 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jambi, Al Haris resmi melarang aktivitas angkutan batu bara untuk melintasi jalan nasional. Kebijakan itu menyusul banyaknya kerugian atau dampak negatif dari lalu lalangnya kendaraan tambang di jalan umum. Mulai dari kemacetan hingga kerusakan jalan. 

Pelarangan tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara yang berlaku sejak awal tahun lalu. Kebijakan itu lantas mendapat protes dari ratusan sopir angkutan batu bara.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, Senin (22/1/2024). Aksi itu berakhir ricuh. Pendemo melakukan perusakan gedung inventaris milik Pemprov Jambi. Atas hal itu, Pemprov Jambi lalu melakukan pelaporan ke Polda Jambi untuk meringkus pelaku perusakan.