Pakar Hukum Pidana: Kejagung Harus Usut Aktor Intelektual Kasus Korupsi BTS

Gedung Kejati Sumsel/ist
Gedung Kejati Sumsel/ist

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) diharapkan dapat mengusut tuntas kasus korupsi proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan Kejagung harus berani mengusut hingga aktor intelektual kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun negara tersebut.

“Ya, jika memang ada indikasi keterlibatan pihak yang lebih tinggi jabatan atau lebih tinggi kedudukannya, ya semestinya dikejar terus,” kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu melalui sambungan telepon, Jumat (11/8).  

Menurut dia, Kejagung tidak boleh berhenti pada penetapan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka yang kemudian menyeret nama suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.

Pasalnya, PT Basis Utama Prima atau juga disebut Basis Investment merupakan perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro. “Ya semestinya dikejar terus melalui Yusrizki,” kata Fickar.

Namun begitu, Fickar juga menyatakan bahwa seiring pengungkapannya Kejagung harus tetap mengantongi bukti-bukti pendukung yang kuat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi BTS tersebut.  “Tentu saja harus juga didukung alat bukti lainnya,” tandasnya.