Oknum Polisi yang Aniaya dan Ancam Pengendara Mobil Ditetapkan Tersangka

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka EP terhadap pengendara mobil Dodi Amijaya (34) telah ditetapkan sebagai tersangka.


Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12) sore.

“Setelah kami periksa secara marathon, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harryo diwawancarai awak media.

Harryo mengatakan, oknum Bripka EP disangkakan dengan Pasal 335 KUHP Tentang Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Untuk barang bukti berupa potongan video viral dan senjata tajam yang digunakan telah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolrestabes.

Disinggung mengenai plat kendaraan yang dikendarai oleh Bripka EP, Harryo membenarkan jika nomor plat tersebut palsu.

“Hasil identifikasi plat kendaraan yang digunakan memang betul tidak sesuai dengan peruntukan. Ini lagi jadi satu tindakan lain Bid Propam untuk melakukan tindakan terukur,” katanya.

Sementara itu, korban Dodi mengatakan, kejadiannya bermula ketika dia hendak memutar balik di bawah fly over Simpang Empat Polda Sumsel. Dan, saat itu tanpa sengaja bersenggolan dengan mobil milik Bripka EP.

“Saat itu juga seorang penumpang perempuan turun dari mobil dan langsung marah-marah kepada saya dan teman-teman. Sehingga saat itu juga saya menepi karena kondisi jalan yang macet,” kata dia.

Dodi mengatakan, setelah menepi korban sempat menanyakan surat izin mengemudi (SIM) kepada pria yang membawa mobil, namun pengemudi tersebut tidak memilikinya.

"Setelah tahu yang membawa mobil tidak ada SIM. Saya langsung menasehatinya pak, untuk tidak membawa kendaraan kalau tidak ada SIM, namun anak terlapor masih tetap marah-marah sambil menelpon orang tuanya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, tak lama berselang datang terlapor yang diduga merupakan ayah dari pengemudi mobil. Bukannya melerai  atau menasehati, dia (terlapor)  malah mengatakan kalau seorang polisi.

“Seketika, itu saya langsung mengajaknya ke  Polda sumsel namun terlapor malah mengatakan kalau tidak punya SIM tidak masalah bawa mobil di jalan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, karena pertikaian yang tak kunjung selesai, mereka pun diusir oleh warga dan juru parkir di lokasi kejadian.

Sehingga pergi dari Simpang Polda Sumsel dan saat itu mobil Toyota Alphard bernomor polisi BG 999 ED masuk ke kawasan jalan talang buruk kecamatan alang-alang lebar.

"Saat itu saya masih berpikir positif  karena mau menyelesaikan masalahnya di rumah. Ketika saya turun hendak menyalami, dia mendorong dan mencekik. Saat itu juga dia memegang pisau yang disembunyikan di belakang badan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, ketika itu muncul dua orang yang mengendarai sepeda motor. Namun dikarenakan gelagat yang kurang baik, dia pun masuk ke mobil dan pergi dari lokasi.

"Pada saat saya menghindar dan menjauhi TKP, ternyata merek mengejar sampai ke arah Jalan Soekarno-Hatta, dan saat mau ke arah simpang macan lindungan pengendara motor tadi berhenti mengejar dan langsung berbelok masuk ke arah Kancil Putih pak,” pungkasnya.

Atas peristiwa tersebut korban membuat laporan polisi di sentra pelayanan kepolisian terpadu (spkt) polrestabes Palembang.