Oknum ASN Guru SD Minta Disodomi 3 Muridnya, Sekda Muratara Murka

Sekda Musi Rawas Utara (Muratara) Elvandri .
Sekda Musi Rawas Utara (Muratara) Elvandri .

Sekda Musi Rawas Utara (Muratara) Elvandri bereaksi keras atas tindakan IM (35) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) yang telah melakukan tindakan asusila terhadap ketiga orang pelajar.


Elvandari mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara telah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Inspektur Daerah (Inspektorat) agar melakukan investigasi lebih lanjut.

Sehingga, proses hukum terhadap IM dapat dilakukan dengan baik karena ulahnya sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan.

"Sekarang kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Muratara dan harus mengikuti proses hukum yang berlaku,"ujarnya,Selasa(18/7).

Elvandri menegaskan, status IM sebagai ASN saat ini telah dinonaktifkan. Begitu juga jabatannya sebagai guru. Setelah hasil investigasi dan penegakan hukum selesai, IM pun akan mendapatkan sanksi dari Pemkab Muratara. Bahkan, status jabatannya sebagai ASN terancam dicopot.

“Pemerintah Kabupaten juga akan mengambil tindakan yang perlu terhadap terduga pelaku,”ungkapnya.

Sementara, untuk ketiga pelajar yang menjadi korban akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Muratara.

"Disdik Muratara juga harus membuat laporan secara berkala kepada Pemkab Muratara mengenai perkembangan kasus ini,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di  Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, ditangkap anggota Polsek Muara Rupit.

Dia ditangkap lantaran melakukan perbuatan cabul atau pedofil terhadap tiga murid laki-laki di SDN tersebut, yakni FA (13), AG (13) dan EA (12).