Rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online berpotensi diblokir oleh bank penerbit.
- Status Bandara Domestik Ahmad Yani dan Adi Soemarmo Ganggu Investasi Jawa Tengah
- Menkeu: Kapasitas Fiskal Daerah Tinggi Dapat Bentuk Dana Abadi Daerah
- Menko Perekonomian Sebut Ekonomi Pulih, Minat Investor Meningkat
Baca Juga
Hal itu bisa terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pihak perbankan melakukan pemblokiran pada sejumlah rekening yang terkait judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae pada Minggu (24/9) mengatakan bahwa perintah itu dikeluarkan setelah ada permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," ujarnya.
Dian mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
- Sedang Menunggu Makanan di Restoran, Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar
- Website Pemkab Empat Lawang Diretas, Diduga oleh Jaringan Judi Online