Rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online berpotensi diblokir oleh bank penerbit.
- Cara Unik BEI Rayakan HUT, Kelola Sampah hingga Donasi Kesehatan
- BTN Siapkan Tim Task Force Dalam Penyelesaian Sertifikat.
- Jelang Lebaran Permintaan Ikan Giling di Pasar Palembang Meningkat
Baca Juga
Hal itu bisa terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pihak perbankan melakukan pemblokiran pada sejumlah rekening yang terkait judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae pada Minggu (24/9) mengatakan bahwa perintah itu dikeluarkan setelah ada permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," ujarnya.
Dian mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
- Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Bali, 3 WNA Diamankan
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
- Judi Online Ancam Bonus Demografi Indonesia, Maruf Amin Didorong Turun Tangan