Mulai Senin, Warga Pagaralam Tak Pakai Masker Langsung Disanksi

Guna memutuskan mata rantai penularan corona virus disease 2019 (Covid-19), masyarakat diwajibkan memakai masker. Apabilah masih melangar, akan disanksi ringan antara lain bersih-bersih jalan sekitar kota.


Hal ini ditegaskan oleh Kasatpol PP Kota Pagaralam Mastulah Muchlis kepada media ini melaui WhatsApp, Sabtu (13/6/2020).

Pantauan di lapangan, hari kedua sosialisasi gerakan memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Pasar Dempo Permai, Pasar Kambing, seputaran Masjid Raya, dan Pasar Nandagung. Juga beberapa titik keramaian di Pagaralam terus di pantau oleh tim gabungan TNI ,Polri, Pol PP dan Dishub. Mereka melakukan sosialisasi pentingnya memakai masker.

Kasatpol PP Kota Pagaralam Mastulah Muchlis mengatakan, hari ini merupakan kedua sosialisasi gerakan memakai masker guna memutus mata rantai Covid 19 kepada masyarakat.

"Agar Pagaralam selalu berada di zona hijau, oleh karena itu penting nya untuk mensosialisasikan gerakan memakai masker ini kepada masyarakat," kata dia.

Dikatakan Mastullah, dimulai hari Senin (15/06/2020), sesuai dengan kesepakatan bersama pihaknya akan kenakan sanksi ringan apabilah masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Selama tiga hari ini Jumat, Sabtu dan Minggu kita akan lakukan sosialisai dan imbauan disiplin memakai masker kepada masyarakat, apabilah masih dilangar akan dikenakan sanksi ringan disuruh bersihkan jalan seputaran kota sebagai peringatan," kata Mastulah.

Pihaknya terus berusaha agar masyarakat memahami bahwa yang dilakukan ini, guna untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya virus corona yang sedang melanda.

"Dari Satuan Polisi Pamong Praja sendiri, kami menerjunkan sebanyak 50 personel yang terbagi dari dua shift. Ditempatkan di sejumlah keramaian yang ada di Pagaralam. Alhamdulilah sampai hari ini kesadaran masyarakat untuk disiplin memakai masker sudah mencapai 80%. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah cerdas dan paham bahwa memakai masker itu penting ," tutupnya. [ida]