Mulai 11 Desember, KPU Sumsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 

Gedung KPU Sumsel/ist
Gedung KPU Sumsel/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) tahun 2024.


Proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023, dengan pelantikan anggota KPPS yang dijadwalkan pada 25 Januari 2024.

Komisioner KPU Sumsel Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rudianto Panggaribuan mengungkapkan, pendaftaran calon anggota KPPS dimulai dari 11 Desember 2023, dan nantinya pelantikan anggota KPPS dilakukan pada 25 Januari 2024.

"Seleksi (pendaftaran) mulai 11 Desember 2023, dan anggaran seleksi KPPS ada di masing-masing KPU Kabupaten Kota, " kata Rudianto, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, setiap TPS nantinya terdapat masing-masing 7 petugas KPPS, sementara di Sumsel sendiri terdapat 25.985 TPS yang tersebar di 17 Kabupaten kota.

"Mereka sendiri direncanakan bekerja selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024," katanya.

Mengenai syarat menjadi calon anggota KPPS sendiri secara umum sama, namun ada pertimbangan soal umur yaitu minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.

Mengingat isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian, dimana pada Pemilu 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian fasilitas kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc KPPS.

Mereka KPU juga telah melakukan MoU bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

"Pastinya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan seperti pemilu 2019 lalu," pungkasnya.