MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Pesisir Barat 18 Maret

Marlini/ Faiza Ukhti
Marlini/ Faiza Ukhti

Jadwal pembacaan putusan untuk sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pesisir Barat yang diajukan paslon 2 Aria Lukita Budiwan-Erlina di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ditentukan.


Putusan perkara nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 ini akan dibacakan Kamis, 18 Maret mendatang. Putusan ini akan menentukan nasib pemenang Pilkada Pesisir Barat tahun 2020.

Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan sidang dari MK dan siap mendengarkan putusan di Jakarta. 

"Sudah menerima panggilan, nanti ke Jakarta lagi," ujarnya, Senin (15/3).

Diketahui, pemohon Aria-Erlina menggugat hasil pleno KPU Pesisir Barat yang memenangkan pasangan petahana nomor urut 3 Agus Istiqlal-Zulqoini menang dengan meraih suara terbanyak yaitu 41.234 pemilih. 

Dalam sidang, Aria-Erlina melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko menyebutkan perolehan suara Agus-Zulqoni diwarnai kecurangan yang terstruktur sistematis dan massif, juga politik uang.