Jadwal pembacaan putusan untuk sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pesisir Barat yang diajukan paslon 2 Aria Lukita Budiwan-Erlina di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ditentukan.
- Cak Imin Usulkan Pemilu 2024 Ditunda Satu atau Dua Tahun
- 22 Buron Internasional Diringkus Imigrasi Sepanjang 2023
- Jokowi Ditantang Realokasi Anggaran IKN hingga Kereta Cepat agar BBM Batal Naik
Baca Juga
Putusan perkara nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 ini akan dibacakan Kamis, 18 Maret mendatang. Putusan ini akan menentukan nasib pemenang Pilkada Pesisir Barat tahun 2020.
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan sidang dari MK dan siap mendengarkan putusan di Jakarta.
"Sudah menerima panggilan, nanti ke Jakarta lagi," ujarnya, Senin (15/3).
Diketahui, pemohon Aria-Erlina menggugat hasil pleno KPU Pesisir Barat yang memenangkan pasangan petahana nomor urut 3 Agus Istiqlal-Zulqoini menang dengan meraih suara terbanyak yaitu 41.234 pemilih.
Dalam sidang, Aria-Erlina melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko menyebutkan perolehan suara Agus-Zulqoni diwarnai kecurangan yang terstruktur sistematis dan massif, juga politik uang.
- Satkar Ulama Usulkan Soeharto jadi Pahlawan Nasional
- Cak Imin Lirik Sri Mulyani Untuk jadi Cawapres di Pilpres 2024
- Soroti RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Ditunjuk Presiden, Ahmad Sahroni: Rusak Negara Lama-lama!