Demi mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah ibukota resmi dilarang.
- Revisi Aturan PLTS Atap Dorong Investasi Energi Baru dan Terbarukan
- 2020, Produksi Batu Bara Sumsel Capai 49,57 Juta Ton
- bank bjb dan Polri Tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
Baca Juga
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Peraturan ini akan berlaku efektif per 1 Juli 2020.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepada wartawan, Rabu (10/6).
Disebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” jelas Andono.
- Tahun Depan Banyak Tantangan, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen
- Beri Kepuasan Terbaik ke Pelanggan, bank bjb Borong 5 Penghargaan Prestisius Sekaligus
- Telok Ukan dan Telok Pindang, Panganan yang Hanya Muncul Saat Peringatan 17 Agustus