Demi mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah ibukota resmi dilarang.
- Defisit APBN 2021 Diprediksi Lebih Rendah dari Target 5,7 Persen
- Pengunjung Mall di Kota Palembang Masih Minim
- Elon Musk Ngaku Tertarik Investasi di Indonesia Usai Resmikan Starlink di Bali
Baca Juga
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Peraturan ini akan berlaku efektif per 1 Juli 2020.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepada wartawan, Rabu (10/6).
Disebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” jelas Andono.
- Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Berbasis Energi Bersih
- Pelaku Industri Hasil Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok
- OJK Cabut Izin Usaha Leasing Al Ijarah Indonesia Finance