Melihat Tanjung Dalam, Primadona Baru Tambang Minyak Ilegal di Muba yang Rusak Ekosistem Sungai

PJ Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud meninjau lokasi pencemaran akibat tambang minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam/Foto: Amarullah/RMOLSumsel
PJ Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud meninjau lokasi pencemaran akibat tambang minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam/Foto: Amarullah/RMOLSumsel

Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin menjadi primadona baru lokasi penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin. 


Pasca belasan sumur minyak meledak beberapa waktu lalu. Kini, aktivitas ilegal drilling di wilayah tersebut makin marak dengan bertambah banyaknya sumur minyak ilegal baru yang dibuat oleh para penambang tradisional. 

"Kalau untuk pemodal dan pekerjanya itu datang dari berbagai wilayah, baik dari Babat Toman, Bayung Lencir hingga luar Muba," ujar salah satu pekerja di sekitar lokasi yang enggan namanya disebutkan, Kamis (17/11/2022). 

Dikatakannya, penambangan semakin marak pasca terjadi ledakan belasan sumur beberapa waktu lalu. Bahkan, hampir seluruh sumur minyak ilegal "meluing" atau mengeluarkan minyak mentah yang banyak. 

"Sudah dibuat banyak kolam penampungan, tapi masih tidak tertampung. Jadi minyaknya keluar dan mengalir ke sungai," kata dia. 

Kerusakan lingkungan akibat tambang minyak ilegal mulai terlihat dengan tercemarnya sungai dari tumpahan minyak mentah/Foto: Ammarullah

Minyak Mentah Mulai Cemari Sungai

Pencemaran lingkungan akibat aktivitas minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam makin meluas. Selain di bagian daratan yang rusak karena ceceran tumpahan minyak mentah. 

Kini, sejumlah aliran sungai di sekitar lokasi pun mulai tercemar minyak mentah yang mengalir dari tempat-tempat penampungan. Minyak mentah itu mengalir dari Sungai Parung hingga ke Sungai Dawas. Hal itu mengakibatkan rusaknya ekosistem di Sungai. 

"Kita sudah peringatkan untuk berhenti melakukan penambangan. Tapi kenyataannya makin marak terjadi, bahkan sekarang sudah mencemari sungai," ujar Pj Bupati Muba Apriyadi saat dibincangi usai meninjau lokasi pencemaran akibat tambang minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kamis (17/11/2022). 

Dikatakan Apriyadi, untuk mencegah semakin parahnya pencemaran minyak mentah di sungai, pihaknya berencana melakukan penutupan penampungan minyak dan meminta para penambang membangun sekat-sekat agar minyak mentah tak mengalir ke sungai. 

"Selanjutnya, minyak yang ada di kolam-kolam penampungan akan dikeluarkan. Sebab, jika terjadi hujan makan minyak mentah tersebut akan kembali masuk ke dalam sungai, sehingga pencemaran makin parah," jelas dia. 

"Kita tutup, lalu sungai nya akan dibersihkan. Sungai Parung dan Sungai Dawas sudah tercemar, kita segera koordinasi dengan Pertamina dan Kementerian LHK agar segera diambil tindakan. Sejujurnya, kita hanya peduli pada lingkungan, kalau dengan penambang kita tak terlalu peduli," beber dia.

Drum dan tangki buatan yang menampung hasil penambangan minyak mentah di Desa Tanjung Dalam/Foto:Amarullah

Beri Waktu 24 Jam untuk Hentikan Aktivitas Ilegal Drilling

Bukan hanya itu, Apri yadi juga menegaskan, dirinya dan pimpinan Forkopimda meminta seluruh kegiatan ilegal drilling dihentikan dalam waktu 24 jam ke depan. Serta seluruh alat harus dikeluarkan dari lokasi tambang. 

"Kami sudah sepakat untuk memerintahkan berhenti beraktivitas. Pengeboran dan alat harus dikeluarkan dalam waktu 24 jam," kata dia. 

Jika masih tetap melanggar, sambung dia, tindakan tegas akan diambil oleh Forkopimda yakni dengan menyita seluruh alat dan minyak mentah yang ada di lokasi penambangan ilegal. 

"Masih beroperasi, kita ambil tindakan tegas. Akan kita amankan semuanya. Ini sudah sangat meresahkan," tegas dia. 

Hal senada juga dikatakan Kapolres Muba AKBP Siswandi yang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terkait kegiatan ilegal drilling tersebut. "Menghentikan segala tindakan dalam waktu 24 jam, untuk minyak mentah yang ada akan kita ambil dan kembalikan ke negara. Saya juga minta kepada Forkopimcam untuk segera melokalisir agar tidak tejadi hal-hal berbahaya lainnya," beber dia. 

Sementara, Dandim 0401/Muba Letkol Arm Dede Sudrajat mengatakan, sesuai dengan kesepakatan awal, seluruh kegiatan ilegal drilling di Desa Tanjung Dalam harus dihentikan.  "Kita sudah sepakat, berhenti saja dahulu kegiatan ilegal drilling ini. Lihat ini, gara-gara kegiatan ini pencemaran lingkungan di mana-mana," tegas dia. 

Kolam penampungan minyak mentah hasil penambangan minyak ilegal/Foto:Amarullah

Pimpinan Forkopimda Datang, Penambang Cuek

Sebelumnya, dari pantauan RMOLSumsel, meski rombongan pimpinan Forkopimda datang ke lokasi penambangan ilegal. Aktivitas penambangan masih tetap saja berlangsung. 

Bahkan, puluhan mobil pengangkut minyak ilegal melintas begitu saja tanpa memperdulikan para pimpinan daerah tersebut, termasuk para penambang yang masih beraktivitas seperti biasa. 

Dengan santainya para penambang mengisi tangki-tangki untuk dimasukkan minyak mentah dan diantarkan kepada para pembeli atau pengepul. Bahkan suara mesin pengeboran terdengar keras dari kejauhan. 

Pj Bupati Muba Apriyadi bersama Kapolres Muba AKBP Siswandi dan Dandim 0401/Muba Letkol Arm Dede Sudrajat/Foto:Amarullah

Terima Banyak Pengaduan Nelayan

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Muba, Hendra Tris Tomy mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan dari nelayan yang mengeluhkan terjadinya pencemaran di Sungai Dawas akibat tumpahan minyak mentah dari aktivitas ilegal drilling. 

"Ya, kita menerima banyak pengaduan. Harus diakui ini diluar kemampuan Pemkab Muba. Jadi diperlukan koordinasi berbagai stakeholder agar permasalahan pencemaran ini segera ditindaklanjuti," kata dia. 

Akibat pencemaran tersebut, Tomi mengatakan berbagai biota perairan sungai banyak yang mati, mulai dari ikan hingga buaya. Bahkan tanaman disekitar mengalami kerusakan. 

"Sudah jelas ekosistem di sungai banyak mati. Bukan hanya ikan, kita dapat laporan ada buaya yang mati. Ini mempengaruhi para nelayan kita yang dapat kehilangan mata pencaharian," tandas dia.