Penolakan sistem proporsional tertutup oleh delapan fraksi di DPR RI harusnya berbanding lurus dengan penolakan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
- Selain Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Desak Bongkar Mafia Pajak dan Setop Obral IKN
- Gerindra Klaim Pembentukan Perppu Ciptaker Perhatikan Putusan MK
- Perppu Ciptaker Siap Disahkan jadi Undang-undang, Dua Fraksi Menolak
Baca Juga
Pasalnya, Perppu Ciptaker dinilai tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan inkonstitusional bersyarat dan perlu diperbaiki.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).
“Mereka partai-partai menolak proporsional tertutup 8 fraksi itu luar biasa bagus. Nah mestinya (penolakan) partai-partai itu (dalam) konteks Perppu Ciptaker itu mestinya menolak,” kata Ujang.
Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini, Perppu Ciptaker menabrak norma dan logika hukum di Indonesia. Oleh karenanya, DPR selaku legislatif yang sejatinya menjadi check and balances kekuasaan harusnya menolak Perppu Ciptaker.
“Perppu Ciptaker kebijakan Jokowi itu adalah kebijakan yang aneh bin ajaib, bim salabim, merusak logika dan tatanan hukum. Perppu itu merugikan rakyat dan merugikan bangsa dan negara. Cerminan pemerintah yang otoriter,” pungkasnya.
- Selain Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Desak Bongkar Mafia Pajak dan Setop Obral IKN
- Gerindra Klaim Pembentukan Perppu Ciptaker Perhatikan Putusan MK
- Perppu Ciptaker Siap Disahkan jadi Undang-undang, Dua Fraksi Menolak