Menteri yang tidak mengambil cuti dan masuk sebagai tim kampanye Capres-Cawapres dipastikan mendapat sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pekan Depan, Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU
Baca Juga
Bawaslu mengingatkan hal itu, karena sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, terutama yang merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik, dipastikan terlibat dalam tim kampanye.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, aturan cuti itu termuat pada Pasal 302 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menyatakan cuti dapat diperoleh atas persetujuan presiden.
"Sepanjang ada surat cuti, silahkan ikut kampanye. Jadi, selain ada surat cuti, juga harus ada surat dari presiden," katanya kepada wartawan, Rabu (1/11).
Anggota Bawaslu dua periode itu juga mengatakan, ada beberapa jenis sanksi yang bisa menjerat menteri yang tidak cuti, karena bisa dikatakan melanggar UU Pemilu.
"Ada pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya. Itu yang kita awasi," tandas dia.
- PDIP: Rakyat Khawatir Syarat Pemimpin Harus Punya Koneksi Politik dan Uang
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?