Masih Lengkapi Berkas Penyidikan, Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Firli sebagai Tersangka

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa/Net
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa/Net

Polisi masih belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Jadwal pemeriksaan akan keluar usai penyidik melengkapi administrasi berkas perkara penyidikan.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11).

Usai melengkapi berkas, barulah penyidik dapat menjadwalkan Firli untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini, termasuk (pemeriksaan Firli Bahuri)," imbuh Arief.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.