Polres Lubuklinggau menerima serahan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) laras pendek jenis revolver warna silver gagang kayu berikut dengan satu amunisi kaliber 38 dari seorang warga.
- Tim KSP RI Sambangi Polda Sumsel, Bahas Vaksinasi Hingga Pengamanan Pembangunan Jalan Tol
- 30 Nelayan Meriahkan Lomba "Njale Rambang" di Sungai Enim
- Kasus DBD Tinggi, Pj Bupati Muba Instruksikan Lurah dan Kades Gencar Lakukan Gotong Royong
Baca Juga
Pistol rakitan berikut dengan amunisinya tersebut diserahkan oleh tokoh masyarakat terminal atas Lubuklinggau bernama Dahlan alias Mang Lun (55) pada Sabtu, 4 Maret 2023 di Polres Lubumlinggau
Warga RT 03, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu merupakan residivis kasus curas tahun 2022. Dan senpira yang diserahkannya itu diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Tim Macan Linggau.
Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, sebelumnya telah diberikan imbauan oleh pihaknya. Imbuan itu meminta warga yang masih memiliki atau menyimpan senpira untuk diserahkan.
Berdasarkan imbauam tersebut, pihaknya meneriman seraha satu pucuk senpira laras pendek jenis Revolver dan satu butir amunisi kaliber 38.
"Penyerah senpira merupakan mantan Residivis kasus 365 pada tahun 2002," pungkasnya.
Hingga dengan saat ini menurutnya sudah empat pucuk senpira laras pendek jenis pistol yang diserahkan oleh warga. Dan satu butir amunisi kaliber 38.
- Lima Pucuk Senjata Api Rakitan Diamankan, Tiga Pemilik Ditangkap, Dua Lainnya Serahkan Sukarela
- Warga Belida Darat Desak Pertamina dan BSP Perbaiki Jalan Penghubung Lima Desa
- Disdik Muratara Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah