Mantan Residivis Curas Serahkan Pistol Rakitan ke Polres Lubuklinggau

Barang bukti yang diserahkan/ist
Barang bukti yang diserahkan/ist

Polres Lubuklinggau menerima serahan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) laras pendek jenis revolver warna silver gagang kayu berikut dengan satu amunisi kaliber 38 dari seorang warga.


Pistol rakitan berikut dengan amunisinya tersebut diserahkan oleh tokoh masyarakat terminal atas Lubuklinggau bernama Dahlan alias Mang Lun (55) pada Sabtu, 4 Maret 2023 di Polres Lubumlinggau

Warga RT 03, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu merupakan residivis kasus curas tahun 2022. Dan senpira yang diserahkannya itu diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Tim Macan Linggau. 

Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, sebelumnya telah diberikan imbauan oleh pihaknya. Imbuan itu meminta warga yang masih memiliki atau menyimpan senpira untuk diserahkan.

Berdasarkan imbauam tersebut, pihaknya meneriman seraha satu pucuk senpira laras pendek jenis Revolver dan satu butir amunisi kaliber 38.

"Penyerah senpira merupakan mantan Residivis kasus 365 pada tahun 2002," pungkasnya.

Hingga dengan saat ini menurutnya sudah empat pucuk senpira laras pendek jenis pistol yang diserahkan oleh warga. Dan satu butir amunisi kaliber 38.