Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.
- 2 Pelaku Investasi Bodong Jaringan Malaysia Ditangkap, Korban Merugi Rp18 M
- Rismon Sianipar Tak Takut Dipenjarakan Jokowi
- Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa, penyidik memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kuhap,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (5/8).
Disisi lain, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menangani kasus yang diduga menghina kepala negara dan menistakan agama tertentu ini.
“Diharapkan dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukan komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum yang tidak membedakan siapa pun,” tekan Zulpan.
Roy Suryo dalam perkara ini dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
- 2 Pelaku Investasi Bodong Jaringan Malaysia Ditangkap, Korban Merugi Rp18 M
- Rismon Sianipar Tak Takut Dipenjarakan Jokowi
- Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia