Mantan Gubernur Aceh Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Pembangunan Infrastruktur

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menggali kasus tersebut, hari ini penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.


"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (16/2).

Ali menjelaskan, Irwandi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA), selaku orang kepercayaannya Irwandi yang juga pernah menjadi Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Irwandi sebelumnya pernah menjadi tersangka di KPK dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Izil Azhar resmi ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.