Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengurai bahwa AD/ART terakhir Partai Demokrat diserahkan pada tahun 2020.
- Covid-19 Mengganas, Ketua DPRD pun Terinfeksi
- Tahan Putri Candrawathi, Pakar Hukum UII: Polri Tunjukan Sikap Equality Before the Law
- Serahkan Berkas ke KPU Sumsel, Istri Walikota Lubuklinggau Calonkan Diri jadi Anggota DPD RI
Baca Juga
Hal ini sekaligus meluruskan pernyataannya sebelumnya yang menyebut AD/ART terakhir terbit tahun 2005.
“Bagi pemerintah yang berlaku sekarang ini AD/ART adalah yang diserahkan tahun 2020. Maaf ya saya kemarin mungkin keliru sebut tahun 2005. Yang betul yang diserahkan tahun 2020 bernomor M.HH-09 bertanggal 18 Mei tahun 2020,” ujarnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Senin (8/3).
Permyataan dari Mahfud ini langsung disambut Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Menurutnya, pernyataan resmi pemerintah ini akan menjadi dasar hukum untuk menilai KLB Sibolangit. Apakah KLB itu menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Di mana dalam AD/ART itu, pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
“Matur Nuwun Prof Mahfud MD klarifikasinya,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi.
- Kata Ganjar, Pupuk Langka Karena Pembatasan Kuota dari Pusat
- KPU Sumsel Bedakan Perlakuan Tiga Kategori Dalam Verifikasi Parpol Pemilu 2024
- Soal Aturan Baru JHT, PPP: Menghadirkan Kesejahteraan Tidak Harus Menunggu Tua