Dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Denny Indrayana akan ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
- Sebut Putusan MA Bocor, Kasus Denny Indrayana Naik ke Tahap Penyidikan
- Respons Partai Politik di Sumsel Soal Putusan MK Terkait Pemilu: Masyarakat Tidak Beli Kucing Dalam Karung
- Bocorkan Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres, Denny Indrayana: Gibran Bisa Cawapres
Baca Juga
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto bahkan memastikan akan meneliti laporan yang dilayangkan AWW dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sedang diteliti, arahan Pak Kapolri sudah jelas dan sudah disampaikan. Kami akan dalami laporan tersebut," kata Komjen Agus Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6).
Komjen Agus juga menyebut, penelitian laporan akan dilakukan termasuk dengan melakukan pemanggilan saksi ahli.
"Apakah menimbulkan keonaran atau tidak, nanti kita lihat dari keterangan ahli. Kami akan proporsional," sambung Agus.
Sebelumnya Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5). Pelapor, yakni AWW menggunakan unggahan media sosial Denny Indrayana sebagai dasar laporan.
Melalui media sosial Twitter dan Instagram, Denny Indrayana dianggap melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Boyolali
- Jubir Bantah Penembakan Anggota Densus 88 Karena Pertengkaran
- Sebut Putusan MA Bocor, Kasus Denny Indrayana Naik ke Tahap Penyidikan