Lestarikan Kearifan Lokal dan Tingkatkan PAD, Pemkab OKI Gelar Lelang Lebak Lebung dan Sungai 

Mat Sani pemenang L3S di OKI/ist
Mat Sani pemenang L3S di OKI/ist

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) di kantor Camat Kayu Agung pada Rabu (29/11). 


L3S merupakan tradisi ekonomi masyarakat di Sumatera Selatan, khususnya masyarakat OKI, yang telah berlangsung sejak masa Kerajaan Palembang (1587-1659) hingga saat ini.

Tradisi L3S ini diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya pada masa Kerajaan Palembang. Lebung adalah bagian terdalam yang dilindungi di area lebak atau rawa dari hulu sungai, dianggap sebagai habitat ikan sungai tertentu. 

Melalui L3S, pemenang lelang memiliki hak untuk memanfaatkan dan menjaga area lebung tersebut, sementara warga lain dilarang memancing atau mengambil ikan di sana.

Asisten I Pemkab OKI, Antonio Leonardo, menjelaskan bahwa L3S dilaksanakan untuk mencegah sengketa kepemilikan atas kawasan habitat ikan di sungai OKI. Dalam L3S, Pemkab OKI mempermudah proses lelang dengan menghapus pajak bagi pemenang lelang.

"Pemenang lelang membayar sesuai dengan harga yang disepakati, tanpa tambahan pajak seperti tahun sebelumnya sebesar 5 persen," kata Antonio.

Tujuan utama Pemkab OKI adalah meningkatkan ekonomi lokal melalui kearifan lokal. Antonio menyatakan bahwa L3S berkontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencapai 9 miliar pada tahun sebelumnya, dan diharapkan dapat meningkat pada tahun ini.

Salah satu pemenang lelang, Mat Sani, dari Desa Tanjung Serang, menyebutkan bahwa keberaniannya menawarkan harga 70 juta untuk sebuah lebung didorong oleh potensi keuntungan dari hasil ikan yang dapat diperoleh di area tersebut.

"Biasanya, keuntungan bisa mencapai 20 hingga 30 juta," ucapnya singkat.

Dengan partisipasi warga seperti Mat Sani, L3S menjadi tidak hanya sarana pelestarian tradisi lokal tetapi juga penyokong ekonomi masyarakat setempat.