Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utera melepas liarkan burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron Chalcurum) di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun.
- Digelar di Palembang, JTF 2023 Tawarkan Paket Wisata ke Jakarta
- Kontingen Sumsel Raih Penghargaan Tim Koreografi Terbaik
- ASPPI Sumsel: Wisatawan di Palembang Bakal Melonjak 20 Persen saat Libur Lebaran
Baca Juga
Burung endemik Sumatera yang dilindungi tersebut diperoleh dari dr Hermawan Willi salah satu pemegang izin penangkar burung binaan BBKSDA Sumatera Utara.
"Ada 5 ekor yang dilepasliarkan terdiri dari 3 jantan dan 2 betina," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).
Burung Kuau Kerdil dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
BBKSDA Sumut memberikan apresiasi kepada dr. Hermawan Willi dan masyarakat atas partisipasinya dalam pelestarian satwa liar, salah satunya denga telah menyerahkannya satwa dilindungi ke BBKSDA Sumatera Utara.
"Semoga kedepan masyarakat luas semakin sadar akan konservasi satwa liar khususnya satwa dilindungi.
Harapannya dengan pelepasliaran Burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) di SM Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga populasinya di alam," ujar Darmawan.
- Jadi Kota Tertua di Indonesia, Ini Sederet Bangunan Bersejarah di Palembang
- Menparekraf Sebut Penyelenggara Balap Dunia Mulai Lirik Mandalika
- SRGF Diklaim Dongkrak Perekonomian di OKU Selatan