Lepas Liar Burung Endemik Sumatera di Suaka Margasatwa Barumun

Lepas liar burung endemik, Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron Chalcurum) di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun. (rmolsumut.id)
Lepas liar burung endemik, Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron Chalcurum) di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun. (rmolsumut.id)

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utera melepas liarkan burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron Chalcurum) di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun.


Burung endemik Sumatera yang dilindungi tersebut diperoleh dari dr Hermawan Willi salah satu pemegang izin penangkar burung binaan BBKSDA Sumatera Utara.

"Ada 5 ekor yang dilepasliarkan terdiri dari 3 jantan dan 2 betina," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).

Burung Kuau Kerdil dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

BBKSDA Sumut memberikan apresiasi kepada dr. Hermawan Willi dan masyarakat atas partisipasinya dalam pelestarian satwa liar, salah satunya denga telah menyerahkannya satwa dilindungi ke BBKSDA Sumatera Utara.

"Semoga kedepan masyarakat luas semakin sadar akan konservasi satwa liar khususnya satwa dilindungi.

Harapannya dengan pelepasliaran Burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) di SM Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga populasinya di alam," ujar Darmawan.