Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dituntut fleksibel dalam melakukan pengawasan dan penyidikan namun tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Sudah Diatur UU Pertambangan, Hanya PPNS dan Polisi Bisa Lakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Notaris, PPNS dan PAW Majelis Pengawas Daerah
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 6 PPNS dan 87 PNS Baru
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 9 orang Notaris dan 9 orang PPNS di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin (28/3).
PPNS yang dilantik adalah Netty Silvana, Rudi Putra, Rosdiana, Agus Romadoni, dan Bambang Irawan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang. Lalu ada Harun dari Satpol PP Kabupaten PALI, M. Chairul Hakim dari Dinas Lingkungan Hidup Lahat, Agma Yuska YS dari Satpol PP OKI, serta Herwan Sutandi dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Lahat.
Harun mengatakan, eksistensi PPNS dalam sistem peradilan pidana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Untuk itu PPNS wajib melaksanakan segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan sebagai PPNS yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
“PPNS harus aktif mengikuti dinamika, perkembangan dan perubahan teknologi informasi, sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya,” kata Harun.
Kepada para PPNS yang dilantik, Harun berharap saat bekerja dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional serta proporsional dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM menuju terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan.
- Sudah Diatur UU Pertambangan, Hanya PPNS dan Polisi Bisa Lakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan
- Kemenkumham Sumsel Himpun PNBP Rp12,3 Miliar dari Layanan AHU
- Kemenkumham Sumsel Ikuti Evaluasi dan Bimtek Pencatatan Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023