Polisi memutuskan tidak menahan FSK (17), ibu pembuang bayi yang dimakan biawak di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, beberapa waktu lalu. Apa alasan polisi?
- Jadi Korban Tabrak Lari, Pengemudi Ojol di Palembang dan Penumpangnya Tewas
- Tertimbun Longor, Akses Jalan di Tiga Kecamatan di OKU Selatan Lumpuh
- Taiwan Kirimkan 90 Personel dan Dua Anjing Pelacak Untuk Bantu Evakuasi Korban Gempa Turki
Baca Juga
“Mengingat tersangka masih di bawah umur, kami memang tidak melakukan penahanan terhadap FSK. Hanya saja karena ancaman hukuman terhadap tersangka FSK di atas 5 tahun, maka secara aturan diversi tidak bisa dilakukan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasatreskrim AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.
Menurutnya, pertimbangan lain tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan mental (psikologis) tersangka yang harus dijaga. Karena tersangka masih di bawah umur.
“Maka saat ini tersangka masih didampingi psikolog. Kemudian masih berada di rumah penampungan sementara,” jelas AKBP Sinar Subawa.
Terkait siapa ayah biologis bayi tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap satu ruas tulang dari jenazah bayi tersebut dan mengambil dua buah cotton swab dari tersangka FSK untuk mengetahui DNA bayi itu.
"Mencari ayah kandung bayi tersebut nanti kami buktikan dari sampel DNA bayi yang diuji secara laboratorium," ujarnya.
- Rumah Pengecer Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram di Tanjung Barangan Ludes Terbakar
- Bangunan Kayu Dekat Pintu Tol Palindra Terbakar, Polisi: Kami Masih Cek TKP
- Terjebak 68 Jam Direruntuhan, Bayi Korban Gempa Turki Selamat