Polisi memutuskan tidak menahan FSK (17), ibu pembuang bayi yang dimakan biawak di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, beberapa waktu lalu. Apa alasan polisi?
- Gletser di Pengunungan Alpen Swiss Catat Pencairan Terburuk
- Hingga Selasa Pagi, Jayapura Diguncang 145 kali Gempa Susulan
- Viral di Medsos, Pemalak Kawasan Musi II Tertangkap
Baca Juga
“Mengingat tersangka masih di bawah umur, kami memang tidak melakukan penahanan terhadap FSK. Hanya saja karena ancaman hukuman terhadap tersangka FSK di atas 5 tahun, maka secara aturan diversi tidak bisa dilakukan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasatreskrim AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.
Menurutnya, pertimbangan lain tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan mental (psikologis) tersangka yang harus dijaga. Karena tersangka masih di bawah umur.
“Maka saat ini tersangka masih didampingi psikolog. Kemudian masih berada di rumah penampungan sementara,” jelas AKBP Sinar Subawa.
Terkait siapa ayah biologis bayi tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap satu ruas tulang dari jenazah bayi tersebut dan mengambil dua buah cotton swab dari tersangka FSK untuk mengetahui DNA bayi itu.
"Mencari ayah kandung bayi tersebut nanti kami buktikan dari sampel DNA bayi yang diuji secara laboratorium," ujarnya.
- Anak Balita Ikut Jadi Korban Kecelakaan di Depan IP, Begini Kronologinya Versi Warga
- Jelang Idulfitri, Israel Sibuk Gerebek Desa di Palestina, Tahan 12 Warga
- Jelang KTT G20 di Bali, Panglima dan Kapolri Cek Kesiapan Pasukan