Kursi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Digoyang

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki/Ist
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki/Ist

Presiden Joko Widodo didesak untuk segera mencopot Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena dinilai tidak mampu dalam mengemban amanah.


"DPR Aceh meminta Presiden Jokowi mengganti Pj Gubernur Aceh," kata Ketua DPR Aceh, Zulfadhli melalui siaran persnya, Selasa (31/10)

Selain itu, kata Zulfadhli, DPR Aceh tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh yang mengabaikan undangan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024 dan ketidakseriusannya soal pembahasan APBA tahun 2024.

"DPR Aceh telah mengundang tiga kali Pj Gubernur Aceh untuk duduk bersama dengan Badan Anggaran DPR Aceh, namun undangan tersebut tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Zulfadhli.

Padahal, lanjut Zulfadhli, kehadiran Pj Gubernur Aceh dalam rapat Badan Anggaran DPR Aceh sangat diharapkan untuk dapat mengambil suatu kesimpulan terkait dengan kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), PON Aceh 2024 dan Pemilu 2024.

"Namun bila Pj Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan DPR Aceh untuk membahas RAPBA, maka hal ini akan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat Aceh," kata Zulfadhli.

Oleh karena itu, kata Zulfadhli, mulai dari ketua fraksi dan pimpinan DPR Aceh sepakat agar Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki segera dievaluasi untuk diganti oleh Presiden Jokowi.

"DPR Aceh meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar menindaklanjuti arahan Presiden RI terhadap penetapan APBA tepat waktu," tutup Zulfadhli.