Polisi meringkus seorang pria yang diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas Provinsi yang di tangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni Niti Sumitro (45).
- Mengenal TPS-3R, Solusi Ampuh Pengolahan Sampah yang Ramah Lingkungan
- Ger-Maki dan ASB Desak BPK Keluarkan Opini Tak Wajar Pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang Tahun 2022, Ini Alasannya
- Warga Terluka Akibat Ditembak Saat Coba Tangkap Pelaku Pencurian di Kayuagung
Baca Juga
Warga asal Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang ini ditangkap saat mobil travel yang dinaikinya dari Jambi tujuan Lubuklinggau dihentikan Polisi pada Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengatakan dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 450 gram dan 190 butir pil ekstasi dengan berat 74,85 gram.
"Barang bukti disita dari tangan tersangka sebelah kanan saat penangkapan dan diakui tersangka barang itu miliknya," kata Kasat Narkoba pada Rabu, 29 Januari 2025.
Dijelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutnya adanya oknum warga yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di pinggir Jalinsum. Kemudian anggota ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Ketika dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut diamankan pula barang bukti narkotika.
"Pelaku ini kurir dari Jambi menuju ke Lubuklinggau. Jadi kalau pengakuannya, dia bawa dari Jambi naik travel menuju Lubuklinggau. Tapi waktu barang itu diterimanya dengan orang yang tidak dikenal. Ini kami terus lakukan pengembangan," pungkasnya.
- Belum 100 Persen, PAUD di Muratara Diminta Segera Urus Akreditasi
- Jalur Utama di Muara Beliti Longsor, Gubernur Sumsel Minta Tetap Difungsikan
- Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Rumah di Musi Rawas, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta