Kurangi Penumpukan, Arsip Inaktif di Tiga OPD Muara Enim Dimusnahkan

Secara simbolis Asisten I Pemerintahan Dan Kesra Setda Muara Enim, Emran Tabrani melakukan pemusnahan arsip/Foto:Noviansyah
Secara simbolis Asisten I Pemerintahan Dan Kesra Setda Muara Enim, Emran Tabrani melakukan pemusnahan arsip/Foto:Noviansyah

Dalam upaya mengurangi penumpukan arsip, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Muara Enim telah melakukan pemusnahan arsip inaktif. Proses pemusnahan ini dilakukan di halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Depot Arsip), Senin (25/9).


Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Emran Thabrani, menyampaikan bahwa proses pemusnahan ini sudah memenuhi aturan yang berlaku baik undang-undang nomor 43 2009 tentang kearsipan maupun peraturan Kepala Arsip Nasional nomor 25 tahun 2012 tentang pedoman pemusnahan arsip.

Dia juga mengingatkan pentingnya pemilihan arsip yang akan dimusnahkan, karena tidak semua arsip inaktif harus langsung dimusnahkan, terutama jika arsip tersebut memiliki nilai penting.

"Pemerintah daerah mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar pemusnahan arsip di seluruh OPD, termasuk kecamatan, dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Proses pemusnahan arsip ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola arsip sehingga arsip-arsip tersebut dapat terpelihara dengan baik dan mudah diakses ketika dibutuhkan. 

Emran juga menekankan bahwa meskipun sudah ada digitalisasi arsip, dokumen fisik harus tetap ada sebagai cadangan, karena digitalisasi bisa mengalami error.

"Alhamdulillah dengan zaman digitalisasi ini sudah ada aplikasi Srikandi sistem informasi kearsipan digital jadi artinya arsip itu bisa dibuat digitalisasi namun fisiknya itu masih harus ada karena kalau digitalisasinya error pada saat kita ingin mencari dokumen fisiknya jadi fisik harus tetap ada jadi pemilihan arsip yang fisik harus tetap ada," katanya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Panca Surya Diharta, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Muara Enim. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip inaktif dengan retensi di bawah 10 tahun yang sudah tidak memiliki nilai guna. 

Arsip inaktif ini merupakan bagian dari arsip dinamis, yang dibagi menjadi arsip aktif dan arsip inaktif. Pemusnahan arsip ini dilakukan dengan sistem pemusnahan tanpa asap (Mutas) untuk menjaga lingkungan hidup. 

"Tujuan utama adalah mengurangi tumpukan arsip yang sudah tidak diperlukan. Selain itu, pengelolaan arsip statis juga sudah menggunakan aplikasi, dan server penyimpanannya sudah ada di Dinas Kominfo. Proses pengalihan kearsifan bertujuan untuk memperkecil media penyimpanan, seperti menggunakan server atau hardisk eksternal," jelasnya.