Kuasa Hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatra Endus Dugaan Kriminalisasi

Ilustrasi batubara/net
Ilustrasi batubara/net

Kuasa Hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit menduga ada kriminalisasi di balik penetapan tersangka sejumlah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.


Para tersangka yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Rantau Utama Bhakti Sumatra (RUBS) diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yaitu mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat (BL).

Namun ungkap Ricky, PT BL di Sumatra Selatan juga dilaporkan terkait dugaan penjualan batu bara secara ilegal yang merugikan para investornya.

"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," kata Ricky Hasiholan Hutasoit, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).

Ricky menyebut PT BL diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seizin direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai beneficial owner. Tim hukum justru mempertanyakan alasan kliennya yang justru ditetapkan menjadi tersangka dalam polemik ini.

"Jelas ini terbalik sebenarnya, yang melakukan penggelapan siapa di sini? Kami punya bukti kuat. Jadi sangat disayangkan di tengah kinerja dan kredibilitas Polri yang sedang disorot, para investor yang notabene ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi. Polri sebagai institusi besar telah dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.

Ricky mengeklaim memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis. Pelapor bahkan disebut menggunakan celah hukum pidana.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1.11./2021/Dittipideksus, pada 5 Mei 2021.